Tim Satgas Mafia Tanah Tangkap 2 Oknum Pegawai BP Batam Pemain Kavling Bodong

Tim Satgas Mafia Tanah Tangkap 2 Oknum Pegawai BP Batam Pemain Kavling Bodong
Kombes Pol Jefri Siagian didampingi jajarannya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/4/2023).

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Tim Satgas Mafia Tanah Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap 2 orang oknum Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait penerbitan surat kavling bodong di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan hasil kerjasama Tim Satgas Mafia Tanah Kepri yang terdiri dari berbagai instansi.

Jefri menambahkan, penangkapan dua pemain kavling bodong ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya kavling di kawasan Kampung Manggis, Tanjung Piayu, yang suratnya terindikasi bodong diterbitkan oleh 2 oknum dari BP Batam.

"Dari laporan tersebut, tim turun ke lokasi dan melakukan pengembangan. Dari situ tim berhasil mendapatkan indikasi bahwa warga setempat membeli kavling di lokasi tersebut melalui dua oknum BP Batam," kata Kombes Pol Jefri Siagian saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/4/2023).

Setelah mendapati informasi itu, lanjut Jefri, tim langsung melakukan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka S yang merupakan anggota Ditpam BP Batam dan HA yang merupakan pegawai perairan BP Batam. Keduanya ditangkap pada Minggu (9/4/2023) lalu.

Selain S dan HA, Tim Satgas Mafia Tanah juga turut mengamabkan 3 orang lainnya, yakni inisial LP, AM dan AG. Tiga orang tersebut berperan dalam membantu 2 oknum tersebut untuk melancarkan aksinya.

"Jadi modusnya dua oknum BP Batam ini menerbitkan surat palsu dari BP Batam tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan. Keduanya menerbitkan surat kavling dengan tahun mundur, mulai dari 2012 hingga 2015," ujarnya.

Lanjut Jefri, sejauh ini terdapat 34 korban pembelian kavling bodong di lokasi tersebut dengan kerugian setiap orangnya mulai dari Rp 20 juta hingga ratusan juta rupiah.

"Total kerugiannya Rp 3 miliar. Penindakan ini merupakan wujud tim Satgas Mafia Tanah Kepri hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap para mafia tanah yang ada di Kepri, khususnya Batam," tutupnya.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index