Begini Modus Empat Tetangga Berkomplot Cari Mangsa Penggemar Coldplay di Medsos

Begini Modus Empat Tetangga Berkomplot Cari Mangsa Penggemar Coldplay di Medsos
4 Orang Bertetangga Sekongkol Tipu-Tipu Jual Tiket Konser Coldplay Lewat Instagram.

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA -  Polisi menangkap empat pelaku penipuan tiket konser grup band Coldplay. Adalah keempatnya yakni, MS (22), MHH (20), AB (36) dan A yang merupakan tetangga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan para pelaku dibekuk di lokasi yang berdekatan.
Pengusutan kasus berawal dari laporan polisi seseorang berinisial ID.
Auliansyah menerangkan, korban mencari tiket musik Coldplay via instagram. Salah satu akun jastip.tiketcoldplay memposting dan menawarkan tiket Cold Play. Akun dikelola oleh para pelaku.
"Korban menghubungi pelaku melalui direct message (DM) instagram menanyakan ketersediaan tiket," ujar dia.

Auliansyah menerangkan, pelaku awalnya memberitahukan ketersediaan slot tokit konser Coldplay telah habis. Namun, korban kembali berkomunikasi via direct message (DM) di instagram untuk kedua kalinya.

"Kata pelaku ada dua tiket konser musik lagi yang tersedia," ujar dia.
Auliansyah menerangkan, korban bersedia menyetorkan uang Rp 9 juta ke dompet digital. Harga itu sebagaimana yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Auliasnyah menerangkan, saat itu pelaku berjanji akan mengirimkan tiket dan bukti pembayaran via email dan instagram. Nyatanya, sampai sekarang tak kunjung diberikan.

"Korban melaporkan penipuan ke Polda Metro Jaya," ujar dia.

Kepada polisi, para pelaku akui perbuatannya. Adapun, peran MS selaku pemilik akun instagramjastiptiket.coldplay dan orang yang menghubungi korban via instagram.

Sementara, MHH selaku penyedia akun dompet digital yang digunakan sebagai penampung hasil penipuan. Pun demikian dengan A dan AB
"Akun dompet digital tersebut itu dapat dilakukan penarikan tunai," ujar dia.

Auliansyah menerangkan, uang hasil penipuan dibagi-bagi. MS mendapatkan bagian sebesar Rp18 juta, MHH mendapatkan uang Rp1,5, A mendapat uang Rp500.000 dan AB Rp350.000.

"Akun ada dana sebanyak 20 juta sekian ini yang mereka bagi-bagi," ujar dia.
Guna pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pada pasal tersebut dapat dikenakan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 Miliar," ujar dia.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index