Panji Gumilang Dilaporkan Penistaan Agama, Kabareskrim: Kita Dengar Sepintas Itu Ada

Panji Gumilang Dilaporkan Penistaan Agama, Kabareskrim: Kita Dengar Sepintas Itu Ada
Panji Gumilang tiba di Gedung Sate.

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan polisi atas dugaan penistaan agama. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan laporan tersebut.

Kabareskrim menilai secara sepintas dari video yang beredar, ada dugaan penistaan agama. "Secara sepintas dari apa yang di-upload dan kita dengar secara sepintas, ada dugaan (penistaan agama) itu ada. Tapi kan kita harus lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku," kata Agus kepada awak media di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (26/6).
Kabareskrim mengatakan bahwa polisi telah mendapatkan arahan dari Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Sudah arahkan kepada kami dan nanti beliau akan membentuk tim yang memperkuat tim di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," jelas Agus.
Agus menambahkan, usai adanya laporan dan tim yang dibentuk, penyelidikan sudah dilakukan.

Dia berharap, dengan temuan hasil pendalaman kepolisian maka polemik terkait Al Zaytun dapat terbukti ada tidaknya penistaan agama seperti yang dituduhkan.

"Langkah-langkah penyelidikan ini mudah-mudahan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di Ponpes tersebut mudah-mudahan bisa membuktikan ada atau tidaknya dugaan penistaan agama yang ada di sana," harap Agus.

Panji Gumilang Dilaporkan Polisi
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Salah satu perwakilan pelapor Ihsan Tanjung mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama terhadap Panji Gumilang.

"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/6).

Adapun isi Pasal 156a KUHP berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pihaknya berharap agar proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.
"(Saksi) Ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya. Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index