KPK Mulai Bidik Andhi Pramono dengan Pasal Suap

KPK Mulai Bidik Andhi Pramono dengan Pasal Suap
gedung kpk

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK juga tengah mengusut penggunaan pasal suap dalam kasus Andhi.
"Kami masih terus dalami terkait dengan itu karena sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi, apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Ali mengatakan penyidik akan melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk kasus korupsi Andhi Pramono. Penggunaan pasal suap juga diharapkan bisa turut menjerat pelaku pemberi suap.

"Karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum. Kalau suap menyuap baik pemberi maupun penerimanya bisa diproses secara hukum. Kami akan dalami ke arah sana dan kami juga kami akan terus cari dugaan aliran uangnya yang kemudian berubah menjadi aset-asetnya," tutur Ali.

Andhi Pramono sejauh ini dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Nilai gratifikasi Andhi mencapai Rp 28 miliar.

Uang korupsi itu didapatkannya melalui jasa sebagai broker. Andhi selama 10 tahun sejak 2012 menggunakan jabatannya sebagai penghubung bagi perusahaan ekspor dan impor.

Lebih lanjut KPK mengungkap sejauh ini aset milik Andhi Pramono yang telah disita senilai Rp 50 miliar.

"Aset-asetnya masih kami telusuri antara lain kan kalau rumah kemarin sudah disita yang di Pejaten Rp 20 miliar. Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp 50-an miliar," pungkas Ali.

 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index