Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Polresta Tanjungpinang Ciduk Satu Tersangka

Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Polresta Tanjungpinang Ciduk Satu Tersangka
Penyidik Polresta Tanjungpinang saat menggiring tersangka NF. (Ist)

GLOBALKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap pada Kamis (5/10/2023), di Wisma Pesona Km 8, Kota Tanjungpinang. Satu tersangka berhasil ditangkap, yakni perempuan inisial NF (19).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, menjelaskan, kasus TPPO ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian diselidiki dan berhasil menyelamatkan tiga korban anak perempuan di bawah umur, inisial DPA (16), ES (16) dan AN (15).

Ketiga korban ini diselamatkan dari Wisma Pesona Km 8, yang sebelumnya menerima pesan dari tersangka NF. "Awalnya kita berhasil mengidentifikasi korban AN yang sedang menunggu di lobby Wisma Pesona. Kemudian mengamankan dua korban lain DPA dan ES di sekitar wisama," kata Kombes Pol H Ompusunggu, Sabtu (7/10/2023).

Berdasarkan pengakuan korban, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang akhirnya berhasil menangkap tersangka NF di tempat kosnya, Jalan Brigjen Katamso, Gang Resak, Kota Tanjungpinang.

"Menurut penyidikan, pelaku NF telah menjalankan praktik prostitusi sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berbeda-beda, berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per pertemuan. Sejauh ini, belum ada informasi mengenai jumlah atau identitas pasti dari pelanggan yang terlibat dalam kasus ini," jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Trsangka NF dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

"Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta," kata Kapolresta.

Selama proses penyidikan, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku serta ponsel milik korban-korban yang terlibat dalam kasus ini.

"Kepolisian akan terus mengusut kasus ini dengan cermat dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya prostitusi anak di bawah umur, dan peran penting masyarakat dalam melaporkan kasus semacam ini kepada pihak berwajib," tutup Kombes Pol H Ompusunggu.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index