Sudah Berlangsung 16 Kali, Polisi Ungkap Persetubuhan dengan Anak Bawah Umur di Lingga

Sudah Berlangsung 16 Kali, Polisi Ungkap Persetubuhan dengan Anak Bawah Umur di Lingga
Jajaran Polsek Dabo Singkep Lingga saat menggelar Keterangan Pers terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur, Sabtu (16/12/23) di Mapolsek Dabo Singkep. (ist)

GLOBALKEPRI.COM.LINGGA- Polsek Dabo Singkep, Kabupaten Lingga menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus  Persetubuhan terhadap anak bawah umur, Sabtu (16/12/2023) di Mapolsek Dabo Singkep.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P
didampingi Kasihumas Polres Lingga Iptu Abdurrahman Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Ipda Kristian.

Kasus ini berawal dari adanya Laporan tentang kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pelaku berinisal ER (18).

Dalam releasenya Kapolsek Dabo Singkep mengatakan, Dimana kejadian berawal pada Kamis (07/12/23) sekira pukul 03.00 WIB di rumah tersangka ( ER ) Jl Hang Lekir Kelurahan Sungai Lumpur Kecamatan Singkep dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.

Kapolsek mengungkapkan, tempat Kejadian Perkara berdasarkan Laporan Polisi sebanyak 3 TKP yaitu di kos tersangka, rumah tersangka dan juga rumah milik saudara korban.

“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1  helai Baju trop warna hitam, 1 helai Baju monyet warna putih, 1 helai Celana leging warna hitam, 1  helai Pakaian dalam warna merah dan helai Celana dalam warna pink,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan aksi pertamanya sekitar Oktober 2023 sampai terakhir Desember 2023. Jika dihitung, pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak (korban) sebanyak 16 kali.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan kepada korban yang berinisial AT (14), pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak (korban) sebanyak 16 kali," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun kurungan.

“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Kapolsek Dabo Singkep.(rilis)

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index