Terjadi Dugaan Mal Praktek di RS Graha Hermin, Polda Kepri Lakukan Penyelidikan

Terjadi Dugaan Mal Praktek di RS Graha Hermin, Polda Kepri Lakukan Penyelidikan
Polda Kepri tengah melakukan penyelidikan terhadap dr. Adi Surya Dharma atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan pasiennya, Hetti Elvi Situngkir mengalami luka parah dan kelumpuhan. (ist)

GLOBALKEPRI.COM.BATAM- Polda Kepri tengah melakukan penyelidikan terhadap dr. Adi Surya Dharma atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan pasiennya, Hetti Elvi Situngkir mengalami luka parah dan kelumpuhan.                 

Sebuah laporan kepolisian bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, 21 September 2023, menyebutkan bahwa pelapor Hisar Rouli Simbolon melaporkan dr. Adi Surya Dharma dikarenakan adanya kelalaian Tenaga medis yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.

Adapun Kronologis kejadian diduga tabrak lari yang dialami Hetti Elvi Situngkir, pada 10 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, Hetti Elvi Situngkir yang berada dipinggir jalan depan Tembesi Center sedang menyebrang jalan, kemudian dari arah SP Plaza Batu aji ada kendaraan yang melaju sehingga menabrak Hetti Elvi Situngkir yang membuat  korban tidak sadarkan diri dan segera dibawa ke Unit Gawat darurat RS. Graha Hermine untuk dilakukan Tindakan medis Lebih lanjut.

Kemudian dr. Adi Surya Dharma sebagai Dokter yang menangani korban, diduga Pelaku sebagai tenaga Paramedis telah melakukan Dugaan Kelalaian dalam penanganan Pertama Pasien Sehingga  Pasien mengalami luka parah dan Kelumpuhan.

Selanjutnya Menurut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Menyampaikan  hasil Konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira S.I.K. Polda Kepri telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi Ahli.

Hal itu kata Kabid Hunas, sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Terakhir, gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Sepuluh Miliar Rupiah. Sedangkan dari Pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan Fasilitas Kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih, segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan Materiel kepada Keluarga Pasien selama proses penyembuhan berlangsung. Sampai saat ini proses Mediasi kedua belah pihak tengah diupayakan," tutup Kabidhumas Polda Kepri. (rilis)

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index