BC Batam dan Polda Kepri Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan Narkotika

BC Batam dan Polda Kepri Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan Narkotika
Proses pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Kepri, termasuk barang bukti dari dua kasus yang turut diungkap Bea Cukai Batam. (Ist)

GLOBALKEPRI.COM, Batam - Bea Cukai Batam dan Polda Kepri menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis metamfetamin atau sabu melalui Pelabuhan dan Bandara.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pada 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37).

"Hasilnya, sabu dengan berat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," ujar Evi Octavia, Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut, Evi Octavia menambahkan, di tempat berbeda, seorang pria berinisial LKK ditangkap petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB, yang kedapatan membawa empat bungkus plastik hitam berisi metamfetamin dengan berat 100 gram.

"Dengan modus disembunyikan di dalam celana dalam. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Polda Kepri," ujarnya.

Evi Octavia menyebutkan, tersangka upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimum Rp 10 miliar.

"Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Atas temuan tersebut, dilakukan pemusnahan dengan dibakar menggunakan mesin incenerator yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, bertempat di halaman utama kantor Polda Kepri.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index