Apa Hukuman buat PNS yang Main Judi Online? Ini Bocorannya

Apa Hukuman buat PNS yang Main Judi Online? Ini Bocorannya
Foto : Ilustrasi Judi Online

GLOBALKEPRI.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dirinya baru mengetahui ada kepala daerah yang kedapatan main judi online. Menurutnya, para kepala daerah ini bisa mendapatkan sanksi jika terbukti telah memainkan aktivitas haram itu.
"Tadi ada informasi yang baru saya dengar dari teman-teman media, bahwa ada keterangan dari PPATK yang juga ikut judi online informasinya. Saya baru dengar barusan, benar atau tidak, (saya) tidak tahu, ada beberapa kepala daerah," kata Tito di Kompleks DPR RI, kamis (27/6/2024).

Kendati demikian, Tito mengaku belum tahu siapa saja nama-nama kepala daerah yang terindikasi memainkan judi online. Sehingga pihaknya harus mendalami terlebih dahulu terkait informasi tersebut.


Sanksi Kepala Daerah Main Judi Online
Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang para Kepala Daerah untuk bermain judi online. Namun selama menjabat, para Kepala Daerah tetap harus tetap mengikuti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Di mana dalam Pasal 3 Huruf D PP tersebut, para PNS termasuk Kepala Daerah harus menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam penjelasan PP Nomor 94 Tahun 2021 dijelaskan:
"Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis bagian penjelasan PP tersebut.

Dalam hal ini, aturan terkait larangan bermain judi baik secara online maupun offline sudah diatur dalam Pasal 303 bis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Disebutkan para pemain judi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Sedangkan mereka yang mendistribusikan atau membuat situs judi online tersebut dapat masyarakat akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Artinya pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan telah melanggar peraturan perundang-undangan seperti yang disampaikan dalam Pasal 3 Huruf D PP tersebut.

Secara khusus, untuk pelanggan peraturan perundang-undangan tadi dapat dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat. Hal Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf C dan Pasal 11 Ayat (1) Huruf D.

Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin ini tercantum dalam Pasal 8 PP tersebut, yakni:

Jenis hukuman disiplin sedang
Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.


Jenis hukuman disiplin berat
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Artinya para Kepala Daerah yang kedapatan bermain judi online dapat dikenakan sanksi paling ringan berupa pemotongan tukin sebesar 25% selama enam bulan sampai terburuk dapat berhentikan dari jabatannya.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index