GLOBALKEPRI.COM, JAKARTA - Sandra Dewi mengaku menolak cincin kawinnya disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Kejagung mengatakan enggan berpolemik perihal itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan serangkaian proses penyidikan yang dilakukan. Penyitaan, dijelaskan Harli berkenaan dengan tempus delicti perkara korupsi terjadi sehingga barang-barang tersebut bisa masuk dalam penyitaan untuk kebutuhan perkara.
"Itu yang saya bilang. Ini kan kita sih nggak mau berpolemik. Tapi harus dipahami ada proses penyidikan," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).
"Ketika dilakukan penyidikan itu. Kan penyidikan wajar harus menanya semua. Ini dari mana? Ini dari mana? Ini dari mana? Karena ini menyangkut TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), aliran. Kan harus diverifikasi," sambungnya.
Sedangkan perihal penyitaan barang bukti, terang Harli masih merupakan rangkaian penyidikan. Sebab, kata dia, barang bukti bisa dilihat dalam dua aspek yakni sebagai alat kejatahan atau hasil kejahatan.
"Tentu memang kan tugas penyidik untuk mengklarifikasi semua. Karena yang mau di cek apakah ini merupakan hasil kejahatan atau bukan," terang Harli.
"Kan harus dilihat dia dikaitkan dengan tempus delictinya. Nah misalnya tempus delicti kejahatan ini kapan? Lalu perolehannya kapan? Itu yang dilihat penyidik. Makanya oh berarti misalnya dari tahun ini ini bisa dilakukan penyitaan. Jadi itu juga dikaji. Nggak akan sembarang," imbuh dia.
Karena itu, dia menyebut enggan berpolemik. Dia memastikan pihaknya melakukan penyidikan secara profesional.
"Makannya saya bilang kita nggak usah berpolemik. Karena semua hukum ini kan harus hitam di atas putih. Bahwa penyidik melakukan investigasi terhadap barang-barang yang akan disita, ya itu memang tugasnya," pungkas Harli.
Sebelumnya diberitakan, Sandra Dewi menolak cincin kawinnya disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Hal itu disampaikan Sandra Dewi saat dihadirkan sebagai saksi untuk suaminya, Harvey Moeis, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
"Ada lagi yang belum saya tanyakan?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
"Banyak sih," jawab Sandra.
Hakim menanyakan apa lagi yang ingin dijelaskan Sandra terkait kasus tersebut. Lalu, Sandra mengatakan pemberian dari suaminya hanya berupa cincin kawin dan cincin tunangan.
"Nggak yang belum disita oleh Kejaksaan yang belum saya tanyakan. Tadi Saudara kan protes emas belum (ditanya). Yang saya tanyakan apa masih ada?" tanya hakim.
"Nggak Yang Mulia, pokoknya tidak ada yang diberikan suami saya kepada saya karena...," kata Sandra Dewi.
"Satu pun tidak ada?" tanya hakim.
"Ada Yang Mulia, cincin kawin dan cincin pertunangan," jawab Sandra.
Sandra Dewi mengatakan cincin kawin dan tunangan itu masih ada hingga saat ini. Dia menolak cincin itu disita penyidik Kejagung.
"Masih ada sekarang?" tanya hakim.
"Masih, mau disita saya nggak kasih," jawab Sandra.
"Kenapa nggak dikasih?" tanya hakim.
"Karena itu cincin tunangan sama cincin kawin, Yang Mulia," jawab Sandra.
"Sakral ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Sandra.