Tim F1QR Lanal TBK Amankan 12 PMI Non Prosedural, Tekong dan ABK Speedboat di Perairan Pulau Asam Karimun

Tim F1QR Lanal TBK Amankan 12 PMI Non Prosedural, Tekong dan ABK Speedboat di Perairan Pulau Asam Karimun
im F1QR Pangkalan Angkatan Laut Lanal Tanjungbalai Karimun berhasil mengamankan 12 orang di Perairan Pulau Asam Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/11/2024) malam (Foto: Istimewa)

GLOBALKEPRI.COM, Karimun-Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Lanal Tanjungbalai Karimun berhasil mengamankan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan 1 tekong serta 1 ABK diatas Speedboat jenis Slodang warna biru bermesin Yamaha 150 PK di Perairan Pulau Asam Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/11/2024) malam.

"Keberhasilan tersebut merupakan kerjasama taktis antara Lanal TBK dengan Satpolairud Polres Karimun dan instansi terkait yang berada di Kabupaten Karimun serta peran masyarakat dalam memberikan informasi tentang kegiatan penyelundupan PMI secara Non Prosedural ke negara Malaysia Maupun Bidang Search And Rescue (SAR)," Kata Danlanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova, Minggu (17/11/2024).

Komandan Lanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova menyampaikan Keberhasilan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia dan Pemulangan PMI Non Prosedural dari Malaysia tujuan Tanjung Batu Kabupaten Karimun.

Danlanal TBK menyampaikan bahwa dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan memerintahkan Tim F1QR Lanal TBK untuk melakukan penyekatan dengan menggunakan unsur Patkamla dibeberapa titik yang dianggap akan digunakan sebagai jalur perlintasan kegiatan ilegal tersebut.

Kemudian setelah beberapa saat Tim F1QR melakukan penyekatan, sekitar pukul 23.30 Wib Tim F1QR Lanal TBK mendengar suara Speedboat dengan mesin besar dari arah Pontian Malaysia.

Dan selang berapa lama siluet Speed Boat tersebut, Tim F1QR Lanal TBK langsung melakukan pengejaran dan begitu mengetahui dikejar, Speedboat yang membawa PMI non prosedural mencoba untuk melarikan diri dengan merubah rubah arah Haluan sambil bermanuver dan bahkan mereka hampir mencelakakan Tim F1QR Lanal TBK.

Selanjutnya sekitar pukul 23.50 WIB Tim F1QR Lanal TBK dapat memberhentikan Speedboat tersebut tepatnya diperairan Pulau Asam pada koordinat 9' 827" N - 103° 17' 833"E dan Tim F1QR Lanal TBK mendapatkan ada 12 orang yang diduga PMI non prosedural berserta 1 orang tekong dan 1 ABK Speed Boat jenis Slodang warna biru bermesin Yamaha 150 PK.

Menurut Danlanal TBK bahwa hal ini merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar Undang Undang Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.

Pada kesempatan tersebut, Danlanal TBK , Letkol Laut ( P) Anro Casanova mengucapkan terimakasih atas keberhasilan tersebut.

"Penindakan ini merupakan implementasi penekanan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, SE, MM, M.Tr.Opsla dan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono H., M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla bahwa agar seluruh personil TNI AL mendukung penuh salah satu diantara agenda besar 100 hari kerja Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mencegah segala bentuk kegiatan ilegal khususnya yang dilakukan di dan lewat laut, terutama yang berada di wilayah perbatasan RI dengan negara tetangga lainnya, terkhusus di wilayah perairan sekitar Kabupaten Karimun," pungkasnya.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index