Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Lahan Hutan Lindung di Rempang

Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Lahan Hutan Lindung di Rempang
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, saat konferensi pers, Jumat (22/11/2024) lalu. (Foto: Paskalis RH)

GLOBALKEPRI.COM, Batam - Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kini mengalihkan perhatian pada dugaan korupsi pemanfaatan lahan hutan lindung di kawasan Rempang, Kota Batam. Kasus ini melibatkan sebuah perusahaan yang diduga menjalankan usaha secara ilegal di area tersebut.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan penyidikan ini berawal dari laporan masyarakat beberapa bulan lalu. "Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di kawasan hutan lindung Rempang. Aktivitas ilegal perusahaan tersebut telah menimbulkan kerugian negara," ujar Kasna, saat konferensi pers, Jumat (22/11/2024) lalu.

Menurut Kasna, perusahaan yang diselidiki diketahui menjalankan bisnis peternakan dan pembibitan ayam di atas lahan hutan lindung tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian bagi negara.

"Perusahaan ini beroperasi secara ilegal, memanfaatkan lahan hutan lindung untuk kegiatan komersial yang tidak sesuai aturan. Kami menemukan indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan lahan ini," jelasnya.

Dalam tahap penyidikan, tim Pidsus Kejari Batam telah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dengan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk para ahli. Selain itu, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian negara secara rinci.

"Fokus utama penyidikan adalah pada aspek legalitas perusahaan dan izin penggunaan lahan yang menjadi lokasi usaha peternakan tersebut," tambah Kasna.

Meski telah mengantongi sejumlah bukti awal, Kejari Batam masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Batam sebagai bagian dari upaya memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan aset negara. "Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Kasna.

Dengan investigasi yang terus berjalan, kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan negara, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan yang dilindungi.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index