Polsek Lubuk Baja Ungkap Pelaku Curanmor yang Viral, Tangkap Pelaku Tak Kurang dari 24 Jam

Polsek Lubuk Baja Ungkap Pelaku Curanmor yang Viral, Tangkap Pelaku Tak Kurang dari 24 Jam
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M Alvin Royantara bersama Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, saat merilis pengungkapan pelaku Curanmor di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (13/12/2024). (Ist)

GLOBALKEPRI.COM,  Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat viral di media sosial.

Penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, menunjukkan respons cepat dari pihak kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Batam.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M Alvin Royantara, menjelaskan kronologi dan keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (9/12/2024), pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah di Tanjung Teritip Blok D, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban, Rudi, menerima laporan dari penyewa motornya, Alnopi, bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BP 5018 CR telah hilang.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Setelah menerima laporan, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Batam Kota.

Setibanya di lokasi, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IA (20), seorang karyawan swasta, beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban. "Dalam interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali," kata Ipda M Alvin, dalam konferensi pers bersama Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (13/12/2024).

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan lima unit kendaraan bermotor yang diduga hasil curian, termasuk: 2 unit Honda Beat; 1 unit Yamaha Jupiter Z; 1 unit Yamaha Vega R; dan 1 lembar STNK Honda Beat BP 5018 CR, tahun 2024. "Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," jelas Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Ipda M Alvin mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kendaraannya. "Kami mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, baik di rumah maupun di luar rumah, guna mencegah terjadinya pencurian," tegasnya.

Polsek Lubuk Baja juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Batam. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index