Gunakan Visa Tak Sesuai, 8 WN Singapura dan 1 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Batam

Gunakan Visa Tak Sesuai, 8 WN Singapura dan 1 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Batam

GLBALKEPRI.COM, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan syuting film di Indonesia tanpa izin yang sesuai.

Sebanyak delapan WN Singapura dan satu WN Malaysia dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada 18 April 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak 11 April 2025. Mereka diketahui terlibat dalam produksi serial film yang ditayangkan di Singapura, namun proses pengambilan gambar dilakukan di salah satu hotel kawasan Batam Center.

Menurut Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Muhammad Faris Pabittei, para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan Izin Tinggal Kunjungan, yang secara hukum tidak mengizinkan kegiatan produksi film.

"Untuk kegiatan seperti pembuatan film, seharusnya mereka menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K, yang memang diperuntukkan bagi aktivitas tersebut," tegas Faris.

Meskipun mereka telah mendapatkan izin penggunaan lokasi dari Kementerian Kebudayaan, namun dari sisi keimigrasian, penggunaan jenis visa yang tidak tepat tetap merupakan pelanggaran serius.

Tindakan deportasi ini menegaskan komitmen Imigrasi Batam dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban aktivitas WNA di wilayah Indonesia. Imigrasi menegaskan bahwa semua bentuk kegiatan asing harus sesuai dengan aturan izin tinggal dan jenis visa yang berlaku.

 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index