GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggencarkan penegakan hukum keimigrasian dengan menggelar Operasi Gabungan Wira Waspada bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Operasi ini dilakukan di wilayah Tanjung Uncang dan Marina, Kota Batam, sebagai bentuk implementasi program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Agus Andrianto.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Batam dan dihadiri oleh Direktur Intelkam Polda Kepri serta Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, memaparkan hasil operasi dan pengawasan keimigrasian selama April hingga Mei 2025.
Penindakan Terhadap Pelanggaran Keimigrasian
Pada 7 Mei 2025, tim Imigrasi Batam mengamankan dua Warga Negara (WN) Tiongkok yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal di kawasan Batam Center. Selain itu, keduanya juga diketahui melampaui batas izin tinggal (overstay) selama 14 hari.

Selain itu, pengamanan juga dilakukan terhadap 17 WN Myanmar. Dari hasil pemeriksaan, 10 di antaranya telah overstay, sementara 6 lainnya diduga berpotensi melanggar aturan yang sama. Satu orang berinisial TS yang berstatus pencari suaka diduga sebagai koordinator yang menyediakan akomodasi dan transportasi, serta memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Pada 15 Mei 2025, Imigrasi Batam juga menerima laporan masyarakat tentang keberadaan WN Kanada berinisial DJM yang diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan OS Hotel, Batam Kota. WNA tersebut telah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Penindakan Tindak Pidana Keimigrasian
Kepala Imigrasi Batam juga mengungkapkan penanganan kasus tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga WN Bangladesh yang masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Ketiganya diduga melanggar Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Imigrasi Batam Tegas Terhadap Pelanggar
Hajar Aswad menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas WNA yang melanggar hukum, serta mengancam ketertiban dan keamanan di wilayah Batam.
“Kantor Imigrasi Batam berkomitmen untuk memastikan hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif yang dapat tinggal dan beraktivitas di Batam,” ujar Hajar.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan WNA melalui hotline 0821-8088-9090.