Polda Kepri Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Lingga, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Polda Kepri Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Lingga, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polda Kepri Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Lingga, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda berinisial SA alias DA (19) yang jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar mencurigai adanya gundukan tanah yang mengeluarkan aroma tidak sedap di belakang rumah kontrakan korban. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, setelah dilakukan penggalian, petugas menemukan jasad korban yang telah dikuburkan secara tersembunyi.

“Penemuan jasad korban kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Lingga bersama Ditreskrimum Polda Kepri melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial ZA alias JA alias JK (43) sebagai tersangka. Korban diketahui merupakan istri siri pelaku.

Polisi mengungkap, tersangka diduga membunuh korban dengan cara mencekik hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Usai melakukan aksi tersebut, tersangka melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, hasil autopsi memastikan korban meninggal dunia akibat kekerasan di bagian leher yang menyebabkan korban mengalami mati lemas.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Dugaan sementara, motif pembunuhan dipicu rasa cemburu terhadap korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam maupun aplikasi Polri Super Apps.

Polri Untuk Masyarakat

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index