Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu di Batam, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 233,85 Gram

Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu di Batam, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 233,85 Gram
Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu di Batam, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 233,85 Gram

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak dua pria diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika seberat 233,85 gram netto di Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto 59,41 gram yang disimpan dalam bungkusan bekas kuaci berwarna oranye, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A,” ujar Nona.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA alias A (33) sekitar satu jam kemudian di kawasan yang sama.

Dari tangan tersangka kedua, polisi menemukan delapan paket sabu dengan total berat 174,44 gram netto. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas sandang hitam, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SA memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Tersangka mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dengan imbalan sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang berhasil terjual.

Polisi juga mendapati fakta bahwa sebagian sabu tersebut telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan.

“Dari keterangan kedua tersangka, penyidik menduga masih ada jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika ini. Saat ini proses pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lainnya,” kata Nona.

Kedua tersangka kini ditahan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polda Kepri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau ke kantor polisi terdekat,” tutup Nona.

Dengan pengungkapan ini, Polda Kepri berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepulauan Riau. (*)

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index