Perjuangkan Hak Waris, Anak Almarhum Pendeta di Batam Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Aset Rp50 Miliar

Perjuangkan Hak Waris, Anak Almarhum Pendeta di Batam Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Aset Rp50 Miliar
Perjuangkan Hak Waris, Anak Almarhum Pendeta di Batam Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Aset Rp50 Miliar

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Sengketa warisan keluarga bernilai puluhan miliar rupiah mencuat di Kota Batam. Moses Zebua, anak sulung almarhum Peringatan Zebua dan almarhumah Muliani Zendrato, tengah memperjuangkan hak waris dirinya bersama tiga adiknya atas sejumlah aset peninggalan orang tua mereka yang kini menjadi objek sengketa.

Moses mengatakan, persoalan tersebut mulai muncul setelah kedua orang tuanya meninggal dunia pada Januari 2026. Sejak saat itu, sejumlah aset yang selama ini diketahui sebagai milik keluarga disebut tidak lagi berada dalam kendali para ahli waris.

“Kami hanya ingin hak sebagai ahli waris dapat terlindungi dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Moses saat ditemui di kawasan Nagoya, Batam, Jumat (6/6/2026).

Sebagai anak pertama dari empat bersaudara, Moses mengaku memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan hak adik-adiknya, termasuk adik bungsunya yang masih berusia sekitar tiga tahun.

Menurutnya, aset yang dipersengketakan diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp50 miliar. Aset tersebut meliputi tanah, rumah, lembaga pendidikan, yayasan sosial, hingga sejumlah properti yang berada di Batam dan Medan.

Ia menyebut seluruh aset tersebut merupakan hasil kerja keras dan usaha almarhum ayahnya semasa hidup. Namun setelah kedua orang tuanya wafat, muncul persoalan terkait pengelolaan dan kepemilikan yang kini menjadi sengketa.

Selain aset keluarga, permasalahan juga menyangkut Yayasan Bahtera Misi Batam yang didirikan oleh almarhum ayahnya. Yayasan tersebut mengelola sejumlah lembaga pendidikan dan sosial, di antaranya TK Bahtera di Mangsang, Sekolah Tinggi Teologi Lintas Budaya Batam di Bengkong, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Betesda di kawasan Botania.

Moses mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya tercatat dalam struktur kepengurusan yayasan dan menjabat sebagai ketua yayasan sejak tahun 2024. Namun setelah ayahnya meninggal dunia, terjadi perubahan kepengurusan yang menurutnya membuat posisi dan kewenangannya tidak lagi jelas.

“Saya merasa tidak lagi dilibatkan dalam berbagai pengambilan keputusan, padahal yayasan tersebut didirikan oleh ayah saya dan sebelumnya saya juga ikut mengelolanya,” katanya.

Merasa hak waris dirinya dan ketiga adiknya terancam, Moses kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian pada April 2026. Laporan awal disampaikan ke Polresta Barelang dan saat ini proses penanganannya disebut telah dilanjutkan oleh Polsek Batuampar.

Didampingi kuasa hukum, Moses berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh ahli waris.

“Kami tidak ingin mengambil hak siapa pun. Kami hanya berharap hak kami sebagai anak-anak almarhum dapat diberikan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

#Olahraga

Index

Berita Lainnya

Index