Demo di DPR, Massa Minta Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 Tidak Diubah

Demo di DPR, Massa Minta Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 Tidak Diubah
Masyarakat dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Depan Gedung DPR RI, Senayan (Istimewa)

GLOBALKEPRI.COM, Jakarta - Ratusan masyarakat dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung tegak lurus mengimplementasikan Peraturan Perundang-Undangan terkait Tapal Batas, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.

"Kami tetap ingin bertahan supaya Permendagri itu tetap yang lama, jadi itu tuntutan kami. Saya mewakili masyarakat Muratara ingin menyuarakan agar Permendagri itu tidak di ubah-ubah," tegas Koordinator Perwakilan Masyarakat Muratara, Heriadi SE saat memimpin aksi di Depan Gedung DPR RI, Senayan, seperti dikutip dari keterangan diterima, Kamis (2/11/2023).

Bersama sekitar 500 massa aksi yang membawa puluhan spanduk tuntutan, Heriadi juga mengingatkan agar SKB yang sudah menjadi HGU di beberapa perusahaan di daerahnya tetap berlanjut. Pasalnya, banyak warga masyarakat yang sudah menggantungkan hidupnya dari perusahaan tersebut.

"Penduduk kami sudah banyak yang bekerja di investor-investor daerah kami, kalau ini sempat diambil alih oleh SKB, ini pegawai-pegawai yang kerja akan setop padahal ada ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya disitu," kata Heriadi.

Heriadi yang juga salah satu kepala desa di Kecamatan Rawas Ilir, mengaku berbicara untuk mewakili Masyarakat Desa Beringin Makmur, Desa Air Bening, Desa Mekar Sari, Desa Ketapang Bening dan Desa Tanjung Raja yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

Reaksi dan Keresahan

Heriadi menuturkan, aksi yang digelarnya merupakan reaksi dan keresahan atas Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI baru-baru ini ke Musi Rawas. Sebab, dalam kesempatan itu, Komisi II menyampaikan pernyataan akan menyampaikan masukan ke Mendagri agar merevisi Permendagri 76 Tahun 2014 Tentang Batas Wilayah Kab Muratara dengan Kab Musi Banyuasin.

Padahal, lanjut Heriadi, saat ini desa-desa yang berada di Perbatasan Kabupaten Musirawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin terdiri dari lima desa telah menjalani kehidupan sehari-hari secara damai, tentram dan berhubungan baik antara masyarakat dua kabupaten.

"Jauh sebelum terbitnya Permendagri 76 Tahun 2014, kami telah tinggal di Musi Rawas Utara telah melaksanakan kehidupan yang nyaman, bersahaja, bersosial, bermasyarakat, dan tempat mencari rezeki demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi belakangan situasi kami menjadi tidak kondusif," ucap Heriadi.

Tidak Instan

Heriadi mengingatkan, proses terbitnya Permendagri 76/2014 tidak instan, melainkan melalui proses panjang perjuangan Masyarakat Muratara. Dimulai dari Pembentukan Komite Persiapan, aksi massa ribuan orang dan bahkan sampai memakan korban jiwa. Sehingga, pada akhirnya terbitlah UU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan.

"Muratara merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. kami telah melaksanakan Pemilu Legislatif, Pemilu DPRD/DPR, Pemilihan Kepala Daerah sebanyak 2 (dua) kali dan pemilihan Kepala Desa," ucap Heriadi.

Di sisi lain, Masyarakat Muratara menilai kunjungan kerja Komisi II DPR terkesan kuat adanya upaya untuk memberikan masukan kepada Mendagri untuk merevisi atau mengubah Permendagri No. 76 Tahun 2014. Padahal aturan ini telah Berkekuatan hukum tetap setelah diuji materi ke Mahkamah Agung hingga tiga kali.

"Permendagri 76 telah Berkekuatan Hukum Tetap karena telah dilakukan Uji Materiil sebanyak 3 kali di Mahkamah Agung, dimana keputusannya menolak semua,” jelas Heriadi.

“Jadi kami menegaskan Permendagri 76 2014 tidak dapat diganggu gugat lagi. Janganlah ada upaya-upaya untuk merubah atau merevisi," imbuh Heriadi menandas

#Peristiwa

Index

Berita Lainnya

Index