Aturan Baru Dinilai Buka Celah Eks Koruptor Nyaleg, Begini Penjelasan KPU

Aturan Baru Dinilai Buka Celah Eks Koruptor Nyaleg, Begini Penjelasan KPU
KPU

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah pernyataan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyebut pihaknya membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif (Pilleg) tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun.

KPU menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) yang memperbolehkan mantan terpidana menjadi caleg telah sesuai dengan keputusan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu bukan ngarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).

Hasyim juga mengungkapkan bahwa aturan tersebut sudah dipraktikkan pada Pilkada 2020 silam.
"Pilkada lalu 2020 itu sudah menerapkan ini bahwa seseorang yang sudah dipidana dan kemudian selesai menjalankan pidananya baru mencalonkan diri kalau sudah genap atau melampaui jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni," ujar Hasyim.

ICW Kritik Aturan KPU yang Membuka Celah Eks Koruptor Nyaleg Tanpa Jeda 5 Tahun
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah aliansi masyarakat sipil mengkritik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD (PKPU 10/2023) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD (PKPU 11/2023).

KPU dinilai membuka celah untuk mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif (Pilleg) tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun.

"Jelas dan terang benderang tindakan KPU itu dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan cuma itu, KPU pun menunjukkan sikap permisif terhadap praktik korupsi politik serta memberikan “karpet merah” kepada para koruptor dalam mengikuti pesta demokrasi tahun 2024 mendatang," tulis ICW melalui laman pribadinya, seperti dikutip Selasa (23/5).
ICW menguraikan, sumber persoalannya ada pada Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023. Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.

"ICW meyakini ada rentetan kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut hal tersebut. Pertama, PKPU, baik untuk calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD bertentangan dengan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023. Sebab, dua putusan MK itu sama sekali tidak memberikan pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislatif," ujar ICW.
 

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index