Komnas HAM Minta Proyek Rempang Eco City sebagai PSN Ditinjau Ulang

Komnas HAM Minta Proyek Rempang Eco City sebagai PSN Ditinjau Ulang
Komnas HAM meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meninjau kembali status Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA - Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meninjau kembali status Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan selain permintaan untuk meninjau ulang, pihaknya juga meminta Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean.

Ia mengatakan penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) jo. Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB.

Artinya, penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain. Apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak.

Proses penggusuran juga harus mematuhi standar HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Selain itu, penggusuran harus melibatkan musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak, dan relokasi sebelum dilakukannya penggusuran.

Pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai, dengan pendekatan kultural dan humanis, terkait rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN.

Negara harus melindungi hak atas tempat tinggal yang layak bagi masyarakat Pulau Rempang tanpa diskriminasi atau relokasi paksa yang merupakan pelanggaran HAM.

Proses relokasi dan pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City tidak boleh melibatkan kekerasan atau aparat berlebih (excessive use of power).

Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan kepada kepolisian untuk mempertimbangkan penggunaan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang. Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, dan masyarakat adat juga harus dilindungi dari kekerasan dan perlakuan yang merugikan di Pulau Rempang.

Tak hanya mengajukan sejumlah rekomendasi, Komnas HAM juga melakukan sejumlah upaya sebagai tindak lanjut dari delapan poin rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Pertama, pertemuan koordinasi yang dijadwalkan akan berlangsung di Kantor Komnas HAM RI pada tanggal 25 September 2023. Pertemuan ini akan mengundang berbagai pihak, termasuk Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/Kepala BKPM, Kemenko Bidang Perekonomian, KSP, Setneg, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri. Tujuan pertemuan adalah untuk membahas penyelesaian bersama terhadap permasalahan yang ada.

Kedua, mendalami temuan faktual dan analisis HAM terkait dengan temuan yang telah dilakukan oleh Komnas HAM.

Ketiga, mengirimkan rekomendasi kepada Kapolri dan Ketua Komisi III DPR terkait penanganan peristiwa kerusuhan masyarakat di Pulau Rempang.

Keempat, mengadakan pertemuan dengan Irwasum Polri untuk membahas koordinasi dalam penanganan kasus konflik masyarakat di Pulau Rempang.

Kelima, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, dan Kapolresta Barelang untuk membahas temuan yang telah dilakukan oleh Komnas HAM terkait konflik masyarakat di Pulau Rempang.

Keenam, berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan pembuktian barang bukti yang ditemukan oleh Komnas HAM di lokasi kerusuhan yang terjadi pada 7 September 2023 di Pulau Rempang.

Ketujuh, melakukan uji balistik di Puslabfor Polri terkait dengan barang bukti yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam peristiwa konflik masyarakat di Pulau Rempang.

Tindakan-tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan kasus Pulau Rempang dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).(CNNI)

 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index